Senin, 19 Juli 2010

SELAMATKAN PETANI KECIL

Lagi-lagi petani ramai dibahas dan berita nya banyak menghiasi media massa. Petani, khusus nya yang disebut "gurem" memang seolah tak pernah berhenti diperbincangkan. Kondisi kehidupan nya yang mengenaskan, derajat pendidikan yang rendah, tingkat kesehatan yang belum memadai dan daya beli nya yang relatif lemah, rupa nya masih tetap melekat dalam kehidupan nya. Petani tak ubah nya menjadi sebuah potret anak bangsa yang terpinggirkan. Petani sering menjadi korban pembangunan. Bahkan banyak pula kalangan yang memvonis bahwa petani merupakan warga bangsa yang tertindas.

Merebak nya gugatan dari berbagai kalangan terhadap kehadiran draft Permentan yang ditengarai "mendiskriminasikan" kaum tani, tentu nya perlu kita sikapi secara arif. Kita percaya bahwa tidak ada satu pun kebijakan yang dirancang Pemerintah, memiliki semangat untuk menganiaya kaum tani. Kita juga yakin bahwa Pemerintah tidak memiliki niatan untuk memarjinalkan nasib dan kehidupan kaum tani. Bahkan kita juga optimis bahwa semua kebijakan yang digelindingkan itu, ujung-ujung nya ditujukan untuk mewujudkan keberkahan dan kemuliaan bagi kehidupan para petani. Yang jadi pertanyaan adalah mengapa kalangan organisasi petani dan pemangku kepentingan lainnya, seolah-olah melakukan "perlawanan" terhadap kehadiran draft Permentan yang inti nya ingin membuat pedoman dan perijinan usaha budidaya tanaman pangan ?

Berdasarkan temuan di lapangan, ternyata yang menjadi pokok masalah "penolakan" itu, lebih banyak terkait dengan "etika" lahir nya sebuah peraturan, disamping juga ada hal-hal yang berhubungan dengan nasib dan masa depan petani kecil, sekira nya draft Permentan tersebut jadi diterapkan. Lazim nya sebuah peraturan, memang harus melalui berbagai pentahapan. Salah satu nya adalah melibatkan dan menampung apa-apa yang selama ini menjadi "suara petani". Tahapan ini rupa nya belum dilakukan, karena Permentan tersebut masih berupa draft. Aneh nya, Permentan ini malah muncul menjadi konsumsi publik, setelah "bocoran" nya dimiliki oleh para wartawan. Yang agak mengherankan adalah mengapa draft Permentan ini langsung dimuat di berbagai media massa, padahal banyak langkah lain yang terlebih dahulu harus dilakukan secara apik.

Soal petani kecil berlahan sempit, juga sangat menarik untuk dicermati. Inti masalah nya, tentu bukan cuma sekedar mencari defenisi yang pas tentang "petani kecil berlahan sempit" semata, namun yang lebih penting untuk dicarikan solusi cerdas nya adalah dampak sosial-ekonomi seperti apa, yang harus mereka terima sekira nya Permentan itu diberlakukan ? Dugaan berbagai pihak yang menyatakan Permentan relatif memanjakan pengusaha dan menganak-tirikan petani, juga perlu untuk dicermati dengan seksama. Hal ini penting dicatat, karena opini semacam ini tidaklah perlu tampil ke permukaan, sekira nya draft tersebut sempat dibahas dan dimusyawarahkan dengan stakeholders pertanian, khusus nya para petani itu sendiri.

Setiap kekeliruan atau kekhilafan, tentu dapat diperbaiki dan dicari pemecahan masalah nya. Keteledoran itu tidaklah perlu untuk terus dipelihara atau malah dilestarikan. Begitu pun dengan draft Permentan ini. Ada nya langkah yang dilakukan oleh Kementrian Pertanian untuk "bersilaturahmi" dengan perwakilan organisasi petani, juga kalangan perguruan tinggi, sesungguh nya merupakan langkah yang simpatik. Apalagi jika dalam pertemuan itu dibahas soal-soal yang krusial dan menjadi beban bagi kehidupan petani, seandainya draft Permentan ini nanti nya diterapkan.

Kita berpikir, draft Permentan adalah hasil pikiran bersama antara para pihak yang terlibat di dalam nya. Bukan hanya pikiran teman-teman yang ada di Kementrian Pertanian semata. Permentan tentang Pedoman dan Perizinan Usaha Budidaya Tanaman Pangan adalah wujud regulasi yang dalam penerapan nya bakal melibatkan banyak pihak dan kepentingan. Hanya, kalau saja kita komit dan konsisten terhadap jiwa dan semangat yang terkandung di dalam PP 18/2010 atau pun UU 12/1992, sudah seharusnya sisi keberpihakan terhadap petani tidak boleh dilupakan. Kita ingin agar petani tidak menjadi korban. Kita tidak rela jika petani menjadi semakin terpuruk kehidupan nya. Dan kita pun pasti tidak akan merasa ikhlas, jika akhirnya petani yang harus menanggung derita, tatkala regulasi ini dilaksanakan. Justru menjadi tugas dan tanggungjawab kita bersama lah untuk menyelamatkan petani dari berbagai dampak buruk pembangunan yang selama ini dijalankan.

Petani kecil berlahan sempit, tentu harus diselamatkan. Mereka jangan terus menerus dikorbankan. Apalah arti nya sebuah peraturan jika harus membawa bencana kehidupan. Mumpung draft Permentan ini lagi dikaji ulang, mesti nya banyak usul dan gagasan yang dapat kita sampaikan. Pemerintah sendiri, tampak membuka pintu lebar-lebar. Tinggal bagaimana kita memanfaatkan peluang yang ada. Apakah peluang itu akan dijawab, maka jawaban nya tentu bakal berpulang ke nurani kita masing-masing. Mau kah kita memberi yang terbaik bagi keberkahan dan kemualiaan kaum tani di negeri ini ? Beranikah kita menawarkan gagasan-gagasan segar, inovatif dan bersifat terobosan dalam memberi pilihan-pilihan kebijakan ? Bahkan sangatlah tepat jika dalam upaya meraih "kebangkitan petani kecil" ke arah suasana hidup yang sejahtera, maka jiwa dan ruh yang melandasi terbit nya Permentan diatas, penting kita selami dengan seksama. Sebab, boleh jadi dibalik gugatan terhadap draft Permentan ini, akan terkuak sebuah hikmah yang kita harapkan bersama

sumber : Catatan Suara rakyat

1 komentar:

inderjeetlatella mengatakan...

Play Real Money Slots Online - Dr.MD
Play slots for free, with no download or registration 여주 출장샵 required. Real 성남 출장마사지 Money Slots Online 수원 출장마사지 · Vegas Style 양산 출장샵 · BetUS Slots · Las Atlantis · 영주 출장샵 PlayOJO

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes